Liputan6.com, Jakarta - Artikel tentang pengguna Google Chrome kini dapat mengaktifkan dan menonaktifkan ekstensi di tiap situs, ternyata bikin penasaran pembaca kanal Tekno Liputan6.com, Senin (16/1/2023).
Penbaca juga dibuat penasaran dengan artikel, seperti PUBG Mobile gandeng Azka Corbuzier untuk promosi konten Bruce Lee di dalam gim hingga TikTok didenda Rp 82 miliar.
Baca Juga
Lebih lengkapnya bisa cek di bawah ini.
Advertisement
1. Google Chrome Mungkinkan Pengguna Aktifkan dan Nonaktifkan Ekstensi di Tiap Situs
Google sedang mengembangkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menonaktifkan atau mengaktifkan ekstensi Chrome berdasarkan situs demi situs.
Chrome Web Store sendiri memang memiliki banyak ekstensi, tetapi ada kendala di mana beberapa ekstensi dapat menyebabkan masalah situs web, dan beberapa situs tidak mengizinkan ekstensi seperti pemblokir iklan.
Saat ini Chrome hanya memungkinkan pengguna menonaktifkan ekstensi untuk semua situs web melalui pengaturan browser, tetapi tidak dapat mengontrol ekstensi berdasarkan situs tertentu.
2. PUBG Mobile Promosikan Update Baru Bruce Lee Bareng YouTuber Azka Corbuzier
PUBG Mobile belum lama ini menghadirkan update 2.4 bertajuk Martial Showdown, melalui kolaborasi dengan master bela diri Bruce Lee.
Kini, untuk memeriahkan kolaborasi tersebut, PUBG Mobile Indonesia gandeng sosok YouTuber yang telah menggeluti seni bela diri sejak kecil, Azka Nikola Corbuzier.
Azka kini menguasai lebih dari 5 jenis bela diri. Ia juga aktif sebagai pembuat konten dengan lebih dari 900 ribu followers di YouTube dan 1,3 juta pengikut di Instagram.
Advertisement
3. TikTok Didenda Rp 82 Miliar karena Mempersulit Pengguna Tolak Cookie
Otoritas perlindungan data Prancis (Commission Nationale Informatique & Libertés/CNIL) mendenda TikTok Inggris dan TikTok Irlandia sebesar €5 juta atau sekitar Rp 82 miliar karena mempersulit pengguna untuk menolak cookie.
TikTok juga tidak memberikan penjelasan yang detail tentang tujuan mereka menyodorkan cookie tersebut kepada pengguna.
Hal itu dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Data Prancis (DPA), peraturan nasional yang sesuai dengan kerangka kerja Peraturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) yang diberlakukan di seluruh Eropa.
(Ysl/Dam)